ORGANISASI PERUSAHAAN
Pengertian
Organisasi
Organisasi
merupakan salah satu sarana untuk mencapai tujuan perusahaan melalui
pelaksanaan fungsi- fungsi manajemen yang dilakukan seorang pimpinan dengan
organisasi yang tercipta di perusahaan yag bersangkutan .Jadi keberhasilan
perusahaan tergantung pada organisasi terutama struktur organisasi yang dianut.
Organisasi
menurut para ahli:
·
Organisasi Menurut Stoner
Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan
yang melalui mana orang-orang di bawah
pengarahan manajer mengejar tujuan bersama.
·
Organisasi Menurut James D. Mooney
Organisasi
adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
·
Organisasi Menurut Chester I. Bernard
Organisasi
merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau
lebih.
Secara umum
organisasi merupakan salah satu sarana untuk mencapai tujuan perusahaan melalui
pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen yang dilakukan seorang pemimpin dengan
organisasi yang tercipta diperusahaan yang bersangkutan. Jadi keberhasilan
perusahaan tergantung pada organisasi terutama struktur organisasi yang dianut.
Kebutuhan
perusahaan akan penting nya peranan organisasi akan di sesuaikan dengan
seberapa besar anggota perusahaannya.Karena semakin sedikit anggota perusahaan
semakin sederhana fungsi-fungsi pengorganisasian yang dilakukan.Demikian juga
kalau perusahaan yang mula-mula anggotanya sedikit kemudian berkembang sehingga
jumlah anggota terus bertambah semakin banyak maka kebutuhan organisasi semakin
besar.
Dari definisi
di atas disimpulkan bahwa organisasi mencakup 3 elemen pokok :
·
Interaksi manusia
·
Kegiatan yang mengarah pada tujuan
·
Struktur organisasi it sendiri
Dalton
(OP.cit.) mengemukan enam elemen pokok. Pertama bahwa harus ada produksi,entah
barang entah jasa. Kedua,harus ada usaha penjualan yang menjamin penyampaian
barang atau jasa kepada mereka bagi siapa perancang barang atau jasa itu
diperuntukan dan bila perlu untuk merangsang permintaan. Ketiga,harus ada suatu
usaha perancangan dan pengembangan yng memastikan bahwa produk dapat memenuhi
kebutuhan pelanggan dan sesuai dengan perubahan yang terjadi pada kebutuhan
itu. Elemen keempat,mengikat ketiga elemen diatas menjadi padu,yaitu system
administrasi dan pengendalian yang mengandalkan komunikasi yang efektif dan
pengambilan keputusan.
Kedua elemen
terakhir,system hadiah dan hukuman dan filsafat perusahaan adalah penting
karena pengaruhnya terhadap perseorangan dalam organisasi. Hadiah seperti
status,uang dll. Secara ideal harus bernilai tinggi bagi para anggota
organisasi sehingga dpat dipergunakan dengan cara tertentu yang mendorong
kegiatan demi kelanjutan kesejahteraan dan pertumbuhan perusahaan,tetapi akan
mengendorkan kegiatan yang menghaangi pencapaian sasaran perusahaan.
Manajemen dan
Organisasi
Manajemen dapat
diartikan sebagai ilmu dan seni tentang upaya untuk memanfaatkan semua sumber
daya yang dimiliki untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien. Para
ahli ekonomi umumnya mempunyai pengertian yang berbeda tentang manajemen,
berikut pengertian dengan demikian sebenarnya manajemen itu hampir pasti selalu
ada setiap kegiatan manusia sebab kita sebagai manusia akan selalu berusaha
berkumpul dan bekerja sama yang disebut Organisasi
Manajemen &
Tata Kerja
Manajemen
Perlunya ada
proses kegiatan dan pendayagunaan sumber-sumber serta waktu sebagai
faktor-faktor yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan demi tercapainya
tujuan.
Tata kerja
Mengartikan
bagaimana proses kegiatan itu harus dilaksanakan sesuai dengan sumber-sumber
dan waktu yang tersedia
Jadi, untuk
melaksanakan pekerjaan secara efisien mengenai suatu pekerjaan dengan
mempertimbangkan tenaga kerja, watu dan dapat dimanfaatkan dengan tepat agar
kegiatan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik. Dengan tata kerja yang baik
dapat diartikan dalam proses pencapaian tujuan sudah dilakukan secara praktis.
Jadi hubungan antara manajemen dengan tata kerja ialah proses kegiatan
dilaksanakan sesuai dengan sumber-sumber serta waktu agar pelaksanaan kegiatan
tercapai tujuannya.
BENTUK-BENTUK ORGANISASI
Terdapat
3 bentuk utama dalam organisasi bisnis yaitu :
1. Perusahan Perseorangan (sole proprietorship)
2. Perusahaan Patungan atau firma (partnership)
3. Perseroan Terbatas (PT)
1. Perusahan Perseorangan (sole proprietorship)
2. Perusahaan Patungan atau firma (partnership)
3. Perseroan Terbatas (PT)
I. Perusahaan Perseorangan
Usaha Pribadi adalah bentuk bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh hanya satu orang dan mengambil segala keputusan dan
bertanggungjawab secara pribadi atas segala hal yang dilakukan oleh perusahaan.
Kelebihan perusahaan Perseorangan
a. Mudah dibentuk, murah biaya pembentukannya dan di banyak negara tidak memerlukan izin pembentukan dari pemerintah
b. Keuntungan hanya dinikmati oleh satu orang yaitu pendiri usaha tersebut.
c. Pembuatan keputusan dan pengendalian hanya dilakukan oleh satu orang sehingga orang tersebut benar-benar mengetahui bisnis yang dijalankannya.
d. Fleksibel dalam arti manajemen dapat dengan mudah beraksi terhadap keputusan harian dengan mudah.
e. Relatif tidak ada kontrol dari pemerintah sehingga pajak yang harus dibayarkan adalah pajak pribadi bukan pajak usaha.
a. Mudah dibentuk, murah biaya pembentukannya dan di banyak negara tidak memerlukan izin pembentukan dari pemerintah
b. Keuntungan hanya dinikmati oleh satu orang yaitu pendiri usaha tersebut.
c. Pembuatan keputusan dan pengendalian hanya dilakukan oleh satu orang sehingga orang tersebut benar-benar mengetahui bisnis yang dijalankannya.
d. Fleksibel dalam arti manajemen dapat dengan mudah beraksi terhadap keputusan harian dengan mudah.
e. Relatif tidak ada kontrol dari pemerintah sehingga pajak yang harus dibayarkan adalah pajak pribadi bukan pajak usaha.
Kekurangan Perusahaan Perseorangan
a. tanggungjawab utang tidak terbatas, artinya apabila terjadi kewajiban pembayaran maka kewajiban itu harus dipenuhi dengan menyerahkan seluruh harta perusahaan dan harta pribadi miliknya.
b. Jarang ada yang bertahan lama, dimana hal ini dapat saja disebabkan oleh meninggalnya pendiri atau pemilik dari perusahaan tersebut.
c. Relatif sulit untuk memperoleh pinjaman jangka panjang dengan bunga yang rendah.
d. Relatif bergantung hanya pada pola pikir satu orang saja apabila orang ini tidak berpengalaman dalam bisnis maka resiko kegagalan akan sangat besar.
a. tanggungjawab utang tidak terbatas, artinya apabila terjadi kewajiban pembayaran maka kewajiban itu harus dipenuhi dengan menyerahkan seluruh harta perusahaan dan harta pribadi miliknya.
b. Jarang ada yang bertahan lama, dimana hal ini dapat saja disebabkan oleh meninggalnya pendiri atau pemilik dari perusahaan tersebut.
c. Relatif sulit untuk memperoleh pinjaman jangka panjang dengan bunga yang rendah.
d. Relatif bergantung hanya pada pola pikir satu orang saja apabila orang ini tidak berpengalaman dalam bisnis maka resiko kegagalan akan sangat besar.
Dibalik
kendala-kendala yang muncul dalam usaha kecil, namun eksistensinya justru
memberikan kontribusi besar dalam mengatasi masalah perekonomian negara.
II. Perusahaan Persekutuan
Persekutuan (firma dan komanditer) merupakan bentuk organisasi bisnis di mana dua orang atau lebih bertindak sebagai pemilik dari perusahaan sehingga tanggungjawab dan hak yang ada akan ditanggung oleh mereka. Firam adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan sutau perusahaan di bawah satu nama bersama dimana peserta-pesertanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggungjawab sepenuhnya kepada pihak ketiga. Sedangkan persekutuan Komanditer (CV) adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih sebagai pihak yang bertanggungjawab renteng (solider) dan satu orang atau lebih sebagai pihak lain yang mempercayakan uangnya (Lupiyoadi R dan Wacik,1998)
Persekutuan (firma dan komanditer) merupakan bentuk organisasi bisnis di mana dua orang atau lebih bertindak sebagai pemilik dari perusahaan sehingga tanggungjawab dan hak yang ada akan ditanggung oleh mereka. Firam adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan sutau perusahaan di bawah satu nama bersama dimana peserta-pesertanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggungjawab sepenuhnya kepada pihak ketiga. Sedangkan persekutuan Komanditer (CV) adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih sebagai pihak yang bertanggungjawab renteng (solider) dan satu orang atau lebih sebagai pihak lain yang mempercayakan uangnya (Lupiyoadi R dan Wacik,1998)
Kelebihan-kelebihan Perusahaan Persekutuan
a. Modal tersedia banyak
b. Meningkatkan kepercayaan kreditor
c. Keahlian dan ketrampilan bertambah
d. Adanya kemungkinan untuk tumbuh dan berkembang
a. Modal tersedia banyak
b. Meningkatkan kepercayaan kreditor
c. Keahlian dan ketrampilan bertambah
d. Adanya kemungkinan untuk tumbuh dan berkembang
Kekurangan-kekurangan Persekutuan
a. tanggung jawab tidak terbatas
b. Umur yang terbatas
c. Lemahnya penegendalian
a. tanggung jawab tidak terbatas
b. Umur yang terbatas
c. Lemahnya penegendalian
Lebih
lanjut Lupiloyoadi dan Wacik mengungkapkan fungsi dan kedudukan partner dalam
sebuah persekutuan dapat berupa :
a. Otensible partner
b. Active partner
c. Secret partner
d. Dormant partner
e. Nominla partner
f. Subpartner
g. Limited partner
a. Otensible partner
b. Active partner
c. Secret partner
d. Dormant partner
e. Nominla partner
f. Subpartner
g. Limited partner
III. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas secara hukum dianggap sebagai suatu badan hukum, terpisah dari individu-individu yang memilikinya. PT didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang serta peraturan pelaksanaannya. Perusahaan mengumpulkan dana yang diperlukannya denganjalan menjual saham kepada masyarakat dan para pemegang saham tersebut menjadi pemilik perusahaan itu. Jika perusahaan mendapatkan keuntungan maka perusahaan akan membayarkannya atas saham yang dibelinya (deviden). Namun keuntyungan yang tidak dibagikan juga merupakan kepunyaan para pemilik, tetapi biasanya keuntungan tersebut ditanamkan kembali kedalam kegiatan perusahaan, sebaliknya jika perusahaan dibubarkan maka para pemegang saham membagi-bagi setiap aktiva yang tersisa setelah semua hutang dibayar.
Perseroan Terbatas secara hukum dianggap sebagai suatu badan hukum, terpisah dari individu-individu yang memilikinya. PT didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang serta peraturan pelaksanaannya. Perusahaan mengumpulkan dana yang diperlukannya denganjalan menjual saham kepada masyarakat dan para pemegang saham tersebut menjadi pemilik perusahaan itu. Jika perusahaan mendapatkan keuntungan maka perusahaan akan membayarkannya atas saham yang dibelinya (deviden). Namun keuntyungan yang tidak dibagikan juga merupakan kepunyaan para pemilik, tetapi biasanya keuntungan tersebut ditanamkan kembali kedalam kegiatan perusahaan, sebaliknya jika perusahaan dibubarkan maka para pemegang saham membagi-bagi setiap aktiva yang tersisa setelah semua hutang dibayar.
Kebaikan bentuk PT
a. Adanya tanggunjawab atas utang yang terbatas, dimana tanggungjawab utang yang harus dibayar hanya sebatas jumlah saham yang dimilikinya.
b. Adanya kemungkinan untuk memperjualbelikan saham yang dimilikinya.
c. Umumnya memiliki jangkawaktu operasi yang tidak terbatas
d. Relatif lebih mudah untuk memperoleh pinjaman dengan nilai nominal yang besar untuk jangka waktu panjang dan tingkat bunga rendah.
e. Adanya kemungkinan untuk alih teknologi dan ilmu dimana pemegang saham dapat dengan mudah menyewa tenaga manajemen profesional untuk menjalanakan perusahaan yang ada.
a. Adanya tanggunjawab atas utang yang terbatas, dimana tanggungjawab utang yang harus dibayar hanya sebatas jumlah saham yang dimilikinya.
b. Adanya kemungkinan untuk memperjualbelikan saham yang dimilikinya.
c. Umumnya memiliki jangkawaktu operasi yang tidak terbatas
d. Relatif lebih mudah untuk memperoleh pinjaman dengan nilai nominal yang besar untuk jangka waktu panjang dan tingkat bunga rendah.
e. Adanya kemungkinan untuk alih teknologi dan ilmu dimana pemegang saham dapat dengan mudah menyewa tenaga manajemen profesional untuk menjalanakan perusahaan yang ada.
Kekurangan bentuk PT
a. Keterbatasan dalam jenis bidang usaha yang akan dijalankan karena bidang usaha ditentukan oleh ijin yang dikeluarkan serta peraturan-peraturan yang berlaku
b. Adanya perbedaaan kepentingan di dalam menjalankan PT, pemilik saham minoritas dikalahkan dengan mayoritas
c. Adanya kewajiban membuat laporan kepada berbagai pihak
d. Biaya pendirian yang tidak sedikit
e. Afanya sisitem pajak yang menyebabkan seorang pemegang saham membayar pajak ganda yaitu pajak atas PT itu sendiri, deviden yang diterima serta pajak individu.
a. Keterbatasan dalam jenis bidang usaha yang akan dijalankan karena bidang usaha ditentukan oleh ijin yang dikeluarkan serta peraturan-peraturan yang berlaku
b. Adanya perbedaaan kepentingan di dalam menjalankan PT, pemilik saham minoritas dikalahkan dengan mayoritas
c. Adanya kewajiban membuat laporan kepada berbagai pihak
d. Biaya pendirian yang tidak sedikit
e. Afanya sisitem pajak yang menyebabkan seorang pemegang saham membayar pajak ganda yaitu pajak atas PT itu sendiri, deviden yang diterima serta pajak individu.
Garis
kekuasaan dalam Perseroan Terbatas ialah :
a.
Shareholder (Pemegang Saham)
Pemegang saham merupakan kekuasaan tertinggi dalam perseroan, dalam pertemuan mereka , pemegang saham memilih direktur untuk mengelola perusahaan, memilih akuntan public untuk mengaudit keuangan.
Pemegang saham merupakan kekuasaan tertinggi dalam perseroan, dalam pertemuan mereka , pemegang saham memilih direktur untuk mengelola perusahaan, memilih akuntan public untuk mengaudit keuangan.
b.
Dewan Direktur (Board of Directors)
Merupakan perwakilan dari pemegang saham, mempunyai kekuasaan untuk memutuskan suatu keputusan manajemen seperti keputusan untuk membangun pabrik baru dsbnya.
Merupakan perwakilan dari pemegang saham, mempunyai kekuasaan untuk memutuskan suatu keputusan manajemen seperti keputusan untuk membangun pabrik baru dsbnya.
c.
manager (managers)
Chief Executive Officers (CEO) atau managing Directors dari perusahaan ditunjuk oleh board of director dan bertanggungjawab melaksanakan kebijakan dari board of directors.
Chief Executive Officers (CEO) atau managing Directors dari perusahaan ditunjuk oleh board of director dan bertanggungjawab melaksanakan kebijakan dari board of directors.
IV. KOPERASI
Jika BUMN merupakan usaha skala besar, maka koperasi mewadahi usaha-usaha kecil.
Jika BUMN merupakan usaha skala besar, maka koperasi mewadahi usaha-usaha kecil.
V. BENTUK LAIN ORGNANISASI
A. JOINT VENTURE
Joint venture dapat diartikan sebagai suatu persetujuan (joint project), yaitu bentuk persekutuan perseroan yang dibentuk oleh dua ataqu lebihperseroan untuk tujuan tertentu. Tujuan utama dari joint venture adalah menggabung perseroan yang memiliki keahlian yang berbeda untuk dapat dikontribusikan demi keberhasilan suatu proyek tertentu.
Joint venture dapat diartikan sebagai suatu persetujuan (joint project), yaitu bentuk persekutuan perseroan yang dibentuk oleh dua ataqu lebihperseroan untuk tujuan tertentu. Tujuan utama dari joint venture adalah menggabung perseroan yang memiliki keahlian yang berbeda untuk dapat dikontribusikan demi keberhasilan suatu proyek tertentu.
Joint
venture biasanya digunakan untuk mngerjakan pembangunan proyek-proyek besar
yang memerlukan modal besar.
Karakteristik
utama joint venture adalah :
a. Dibatasi pada proyek tertentu
b. Jangka waktu dibatasi dengan perjanjian dan dihentikan pada saat proyek sudah benar-benar selesai
c. Dibawah kekuasaan seorang manajer, dimana namanya tertera dalam usaha
d. Pada saat joint venture selesai para partisipan akan membagi laba dan rugi sesuai perjanjian
a. Dibatasi pada proyek tertentu
b. Jangka waktu dibatasi dengan perjanjian dan dihentikan pada saat proyek sudah benar-benar selesai
c. Dibawah kekuasaan seorang manajer, dimana namanya tertera dalam usaha
d. Pada saat joint venture selesai para partisipan akan membagi laba dan rugi sesuai perjanjian
B. SINDICATE
Memiliki kemiripan dengan joint venture dibentuk oleh beberapa perusahaan yang mempunyai tujuan khusus. Sindicate digunakan dalam bidang keuangan.
Memiliki kemiripan dengan joint venture dibentuk oleh beberapa perusahaan yang mempunyai tujuan khusus. Sindicate digunakan dalam bidang keuangan.
C.FRANCHISEE
Franchisee adalah suatu sistem pemasaran yang berkisar pada perjanjian sah antara dua pihak yang salah satunya (franchisee) diberi hak istimewa untuk menjalankan bisnis sebagai pemilik pribadi tapi dengan syarat perusahaan dijalankan menurut metode dan cara yang dispesifikasikan oleh pihak lain (franchisor). Perusahaan franchisee biasanya memberi anggota sistem tersebut denngan nama, logo, prosedur pengoperasian, dan lain-lain.
Franchisee adalah suatu sistem pemasaran yang berkisar pada perjanjian sah antara dua pihak yang salah satunya (franchisee) diberi hak istimewa untuk menjalankan bisnis sebagai pemilik pribadi tapi dengan syarat perusahaan dijalankan menurut metode dan cara yang dispesifikasikan oleh pihak lain (franchisor). Perusahaan franchisee biasanya memberi anggota sistem tersebut denngan nama, logo, prosedur pengoperasian, dan lain-lain.
0 comments:
Post a Comment