Pengertian keadilan
Istilah keadilan (iustitia) berasal dari kata "adil"
yang berarti: tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar,
sepatutnya, tidak sewenang-wenang. Dari beberapa definisi dapat disimpulkan
bahwapengertian keadilan adalah semua hal yang berkenan dengan sikap dan
tindakan dalam hubungan antarmanusia, keadilan berisi sebuah tuntutan agar
orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya, perlakukan
tersebut tidak pandang bulu atau pilih kasih; melainkan, semua orang
diperlakukan sama sesuai dengan hak
dan kewajibannya.
Keadilan dalam
penerapannya tidaklah mesti terlalu lugas. Pengenaan keadilan yang bersifat
lugas justru menimbulkan ketidakadilan. Seperti kata ungkapan "summum ius,
summa iniura"(penerapan hukum secara penuh, penuh
ketidakadilan). Karena itu, dalam mewujudkan keadilan diperlukan prinsip lain
untuk mengimbanginya, yaitu kepatutan (aequitas). Prinsip kepatutan dimaksudkan untuk mendorong terwujudnya
keadilan sosial.
Pengertian keadilan sosial
Keadilan sosial adalah sebuah konsep yang membuat para filsuf terkagum-kagum sejak Plato membantah filsuf muda, Thrasymachus,
karena ia menyatakan bahwa keadilanadalah
apa pun yang ditentukan oleh si terkuat. Dalam Republik,
Plato meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik:
kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan.
keadilan sosial Keadilan hukum
berbicara tentang penghukuman pelaku kejahatan. Keadilan sosial berbicara
tentang kesejahteraan seluruh rakyat dalam negara merdeka. Keadilan yang bisa
diperoleh melalui pengadilan formal di mana saja disebut “keadilan hukum.”
Keadilan hukum itu cukup sederhana, yaitu apa yang sesuai dengan hukum dianggap
adil sedang yang melanggar hukum dianggap tidak adil. Jika terjadi pelanggaran
hukum, maka harus dilakukan pengadilan untuk memulihkan keadilan. Dalam hal
terjadinya pelanggaran pidana atau yang dalam bahasa sehari-hari disebut
“kejahatan” maka harus dilakukan pengadilan yang akan melakukan pemulihan
keadilan dengan menjatuhkan hukuman kepada orang yang melakukan pelanggaran
pidana atau kejahatan tersebut.
Dengan
demikian, keadilan hukum itu sangat sempit dan memiliki kelemahan. Misalnya,
untuk kejahatan-kejahatan berat jika yang ditegakkan keadilan hukum saja, yang
terjadi hanyalah para pelaku di hadapkan ke pengadilan dan dijatuhi hukuman sesuai
ketentuan hukum yang berlaku. Misalnya orang-orang yang paling bertanggungjawab
akan dihukum seumur hidup, pelaksana di lapangan sepuluh tahun, dan sebagainya.
Tetapi keadaan para korban akan tetap saja. Orang-orang yang diperkosa tetap
dalam penderitaan batin.
Mungkin
karena menyadari kelemahan tersebut, ada upaya pemikiran dalam keadaan tertentu
mempertimbangkan kan “keadilan sosial” sebagai pengganti keadilan hukum.
Padangan ini diperkuat oleh kenyataan bahwa pengadilan internasional itu
memakan biaya yang sangat besar.
Pengertian
keadilan sosial memang jauh lebih luas daripada keadilan hukum. Keadilan sosial
bukan sekadar berbicara tentang keadilan dalam arti tegaknya peraturan
perundang-undangan atau hukum, tetapi berbicara lebih luas tentang hak
warganegara dalam sebuah negara. Keadilan sosial adalah keadaan dalam mana
kekayaan dan sumberdaya suatu negara didistribusikan secara adil kepada seluruh
rakyat. Dalam konsep ini terkadung pengertian bahwa pemerintah dibentuk oleh
rakyat untuk melayani kebutuhan seluruh rakyat, dan pemerintah yang tidak
memenuhi kesejahteraan warganegaranya adalah pemerintah yang gagal dan karena
itu tidak adil.
Dari
perspektif keadilan sosial, keadilan hukum belum tentu adil. Misalnya menurut
hukum setiap orang adalah sama, tetapi jika tidak ada keadilan sosial maka
ketentuan ini bisa menimbulkan ketidakadilan. Misalnya, karena asas persamaan
setiap warganegara setiap orang mendapatkan pelayanan listrik dengan harga yang
sama. Tetapi karena adanya sistem kelas dalam masyarakat, orang kaya yang lebih
bisa menikmatinya karena ia punya uang yang cukup untuk membayar, sedangkan
orang miskin tidak atau sedikit sekali menikmatinya.
Menurut
keadilan sosial, setiap orang berhak atas “kebutuhan manusia yang mendasar”
tanpa memandang perbedaan “buatan manusia” seperti ekonomi, kelas, ras, etnis,
agama, umur, dan sebagainya. Untuk mencapai itu antara lain harus dilakukan
penghapusan kemiskinan secara mendasar, pemberantasan butahuruf, pembuatan
kebijakan lingkungan yang baik, dan kesamaan kesempatan bagi perkembangan
pribadi dan sosial. Inilah tugas yang harus dilaksanakan pemerintah.
Apakah
Indonesia memerlukan keadilan hukum atau keadilan sosial. Keadilan hukum, yaitu
pengadilan dan penghukuman bagi para pelaku kejahatan di masa pendudukan
militer Indonesia diperlukan agar tragedi kekerasan seperti itu tidak terulang
lagi. Agar tidak ada orang atau kelompok yang melakukan kekerasan untuk
mencapai tujuan politiknya. Sedang keadilan sosial diperlukan agar para korban
khususnya, dan seluruh rakyat umumnya, bisa membangun hidup baru yang tidak
hanya tanpa kekerasan tetapi juga tidak kesulitan dalam memenuhi kebutuhan
dasar sebagai manusia maupun kebutuhan lain yang diperlukan untuk meningkatkan
Pengertian keadilan distributif
Keadilan distributif (justitia
distributiva) adalah keadilan yang secara proporsional yang diterapkan
dalam lapangan hukum publik secara umum.
Keadilan distributif
atau justitia distributiva; Keadilan distributif adalah suatu
keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau
pembagian menurut haknya masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam
hubungan antara masyarakat dengan perorangan.
Pengertian keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu
merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung
ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan
pertalian dalam masyarakat.
Contoh : dr. Sukartono dipanggil seorang
pasien, Yanti namanya. Sebagai seorang dokter manjalankan tugasnya dengan
baik. Sebaliknya, Yanti menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka
berubah dan dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis yang saling
mencintai. Bila dr. Sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja,
ada keadilan komutatif. Akan tetapi, karena dr.Sukartono sudah berkeluarga,
hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah
tangga. Karena dr.Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan
Yanti merusak rumah tangga dr.Sukartono.